Fiqih

Buat sobat senyum yang pengen tau tentang puasa dan hukum-hukumnya, SENYUM punya solusinya nih...

Makna Puasa

Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam, “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”

Keutamaan Bulan Ramadhan

Sobat SENYUM, liat nih hadist di bawah ini:

Rasulullah saw. bersabda, ”Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu tahun.” (Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)

Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa

Nah, buat kita-kita yang akan menjalankan puasa, alangkah baiknya kalau kita tau sunah-sunah puasa. Jadi, bisa menambah pahala kita di bulan suci ini. Nah, sunah-sunah puasa itu antara lain:

  • Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi.
  • Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan berbuka.
  • Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat (Sesuatu yang meragukan kebenarannya) dan menghindari perkara-perkara yang membangkitkan syahwat.
  • Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an.
  • Memberi makan orang puasa untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah.
  • Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan beri’tikaf (di masjid).

Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Nah... Sobat, nggak semua orang itu kan bisa berpuasa... Tapi bukan berarti kita nggak puasa lantas bebas gitu aja, tetep lah ada ibadah lain untuk menggantikannya... Nah, spesifikasinya (weizz bahasanya..) gini nih kawan :

1. Orang yang safar (dalam perjalanan jauh berkilo-kilo, tapi berjalannya bukan buat maksiat lho ya dan perjalannya dimulai sebelum fajar.. hehehe). Nah, kalo udah gitu kita wajib mengganti puasanya di hari yang lain. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasannya, karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.

2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang dimaksud adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Dan orang itu wajib mengganti di lain hari.

3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ (mengganti

dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ (mengganti puasanya dilain hari) saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.

4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi, tidak wajib puasa. Tapi wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha’.

6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.

Permasalahan Sekitar Puasa

Nah, terkadang kita pasti bertanya-tanya dan biasanya sih tentang permasalahan sekitar puasa.. Ya iyalah tentang puasa.. Hehehe... Misalnya:

  1. Untuk puasa Ramadhan, wajib niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
  2. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
  3. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin sekali makan, tapi denda ini harus dilaksanakan secara runtut. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka hukumannya berlipat. Kecuali pengulangannya dilakukan di hari yang sama.
  4. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari itu juga.
  5. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong ke barat.
  6. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain harus diqadha’ juga diwajibkan memberi makan orang miskin.
  7. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang belum ditunaikan bukan dikarenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.

8. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat–seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya–jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha’.

Nah, demikian ilmu tentang ibadah puasa, semoga kita bisa melaksanakan puasa dengan baik dan lancar, kan kita udah tau ilmunya... iya nggak?? Kalau kita udah tau ilmunya, itu akan memudahkan kita untuk lebih khusuk dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini...

Gimana sobat senyum? Sudah siap menjalankan puasa?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar